PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 12
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan mempunyai tugas: a. melakukan penerimaan dan pencatatan laporan masyarakat; b. melakukan pemeriksaaan syarat formil dan syarat materiil laporan masyarakat; c. melakukan permintaan kelengkapan syarat dan pemberitahuan kepada pelapor; d. melakukan penutupan laporan untuk laporan yang tidak memenuhi syarat; e. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
