PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan asisten Ombudsman adalah pejabat fungsional yang membantu Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
