PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal...
Pasal 26
BAB 5 — TINDAK LANJUT
Berdasarkan rapat pleno, penanggung jawab melakukan tindak lanjut: a. dalam hal ditemukan adanya Pelanggaran:
- MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- meneruskan hasil Pemeriksaan kepada pihak berwenang; b. dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran, MENETAPKAN pemulihan nama baik.
