Pasal 25
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Keseluruhan hasil Pemeriksaan Laporan disusun dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). (2) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. uraian Laporan; c. Pemeriksaan yang telah dilakukan; d. analisis peraturan terkait; e. kesimpulan, berupa ditemukan bentuk Maladministrasi atau tidak ditemukan Maladministrasi; dan
f. tindakan korektif yang dapat dilakukan. (3) Terhadap Pelapor yang identitasnya dirahasiakan, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tidak menyebutkan identitas Pelapor. (4) Unit Pemeriksaan melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan melibatkan Anggota atau Kepala Perwakilan. (5) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan tidak ditemukan Maladministrasi disampaikan kepada Pelapor dengan tembusan kepada Terlapor. (6) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ditemukan adanya bentuk Maladministrasi, Ombudsman menyampaikan kepada Terlapor dan meminta tanggapan. (7) Terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) namun tidak memperoleh tindak lanjut dari Terlapor maka diserahkan kepada Unit Resolusi dan Monitoring untuk diambil langkah penyelesaian.
