PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 17
BAB 8 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal pemohon menginginkan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 15 dalam bentuk lembaran hasil salinan fotokopi, maka pemohon dikenakan biaya Rp 200,-/ lembar. (2) Dalam hal pemohon meminta informasi publik dalam bentuk softfile, maka pemohon diwajibkan membawa alat bantu kopi data (flashdisk) yang diserahkan kepada petugas PPID, tanpa dipungut biaya. (3) Permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register permohonan informasi publik.
