Pasal 15
BAB 8 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID secara tertulis atau tidak tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPID wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik ke dalam formulir yang telah disediakan. (3) PPID wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis. (4) PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima. (5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik ditujukan ke info@ombudsman.go.id, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan. (6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. (7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan: a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; b. PPID wajib memberitahukan bidang/bagian yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan bidang/bagian yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta; c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka informasi yang dikecualikan tersebut dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta. www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. (9) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampir dalam Lampiran Peraturan ini.
