Pasal 13
BAB 7 — INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
(1) PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi publik yang dikecualikan meliputi: a. Nama dan Identitas Pelapor dapat dirahasiakan atas permintaan pelapor; b. Surat menyurat atau bentuk lain dari surat yang dinyatakan rahasia oleh pengirim surat atau oleh Ombudsman Republik INDONESIA; c. Data atau dokumen hasil Investigasi terlapor atau hasil investigasi yang masih dalam proses atau belum selesai, yang apabila dibuka akan mempengaruhi atau menghambat proses penyelesaian laporan; d. Laporan-laporan yang sedang dalam proses penyelesaian sepanjang laporan pelayanan publik tersebut bersifat privat/personal; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kasus internal yang masih dalam proses pemeriksaan; f. Rencana dan pelaksanaan kegiatan supervisi tertutup; g. Pengawasan yang masih dalam pengembangan; h. Data kepegawaian; i. Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan); j. DP 3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan); k. Sanksi hukuman disiplin; l. Surat pribadi; m. Bukti-bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang belum diaudit BPK; n. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa yang belum diumumkan penetapan pemenangnya; o. Kontrak pengadaan langsung; p. Laporan/pengaduan masyarakat yang masih dalam proses; q. Penyusunan RKAKL tahun berjalan; r. Sistem pengendalian intern; s. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Hasil Temuan BPK); dan t. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (3) Dalam hal PPID menolak memberikan informasi publik, maka PPID wajib memberikan alasan tertulis. (4) Terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID wajib menyediakan formulir keberatan oleh pemohon atas penolakan tersebut. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampir dalam Lampiran I pada Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
