PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 11
BAB 6 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIPUBLIKASIKAN
(1) Setiap informasi publik Ombudsman Republik INDONESIA yang bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap pengguna/pemohon. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Peraturan ini.
