PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman mengacu pada ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pada umumnya sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
