PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 17
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Yang dapat diangkat menjadi Asisten Utama dari Asisten Madya adalah asisten yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Asisten Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 8 (delapan) tahun sejak diangkat untuk pertama kali.
