PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 5 — PENGUATAN EFEKTIFITAS PENTYELENGGARAAN SPIP
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2012 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
