PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) Dalam hal Perwakilan Ombudsman mendapat hambatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya atau dalam menangani dugaan Maladministrasi yang mendapat perhatian masyarakat, Ombudsman dapat mengambil alih tugas dan kewenangan tersebut untuk ditindaklanjuti.
(2) Hambatan atau dugaan Maladministrasi yang mendapat perhatian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua Ombudsman disertai dengan alasan yang jelas.
