PERATURAN_OIKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN...
Pasal 39
BAB 4 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
