PERATURAN_OIKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN...
Pasal 28
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Zona Perumahan dengan kode R; b. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU; c. Zona Campuran dengan kode C; d. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K; e. Zona Perkantoran dengan kode KT; f. Zona Transportasi dengan kode TR; g. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; h. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan i. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
