Pasal 17
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir. (2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di: a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17; b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2, dan Blok I.B.8; dan c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1 dan Blok I.C.2. (3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
