Pasal 14
BAB 3 — TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN, RENCANA STRUKTUR RUANG, DAN RENCANA POLA RUANG
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; b. stasiun penumpang sedang; c. stasiun penumpang kecil; dan d. stasiun operasi. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A Blok I.A.3. (3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di: a. SWP I.B meliputi Blok I.Blok I.B.5; dan b. SWP I.C meliputi Blok I.C.4. (4) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP I.A Blok I.A.7, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16. (5) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sebagai kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). (6) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa stasiun depo berada di SWP I.C terdapat di Blok I.C.5.
