Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengadilan Tingkat Pertama berwenang menangani administrasi Pengaduan baik yang ditujukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Pertama maupun atas dasar delegasi yang berkaitan dengan Hakim dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
(2) Dalam hal suatu Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang untuk menerima dan mencatat Pengaduan tersebut. Pengadilan Tingkat Pertama wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima. (3) Satuan kerja pada Mahkamah Agung selain Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan, wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima. (4) Dalam rangka pengawasan melekat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas tidak mengurangi kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk penegakan disiplin Hakim dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/militer sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
