Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Badan Pengawasan menangani Pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengaduan yang melibatkan Hakim dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama. (2) Badan Pengawasan dapat mendelegasikan pelaksanaan Penanganan Pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, kecuali: a. Terlapor telah pindah tugas diluar wilayah pengadilan dimana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi; b. Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan c. Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut. (3) Dalam hal Badan Pengawasan mendelegasikan Penanganan Pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Pertama, surat perintah kepada Pengadilan Tingkat Pertama ditembuskan kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat. (4) Dalam hal Kepala Badan Pengawasan menerima Pengaduan yang bersifat tembusan, sedangkan Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah
Agung, maka Badan Pengawasan dapat menindaklanjuti Pengaduan tersebut dengan terlebih dahulu melaporkan guna memperoleh persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
