Pasal 36
BAB 5 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan maupun Pemeriksaan delegasi, harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah selesainya Pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS MA-RI, dengan melampirkan: a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Surat Tugas; c. Surat panggilan; d. disposisi-disposisi; e. dokumen-dokumen hasil Pemeriksaan, termasuk dokumen yang berupa foto, rekaman film, atau rekaman suara; dan f. dokumen lain-lain yang dianggap perlu. (2) Kepala Badan Pengawasan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua Muda/Kamar Pengawasan disertai dengan Rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dalam tenggang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari tim pemeriksa, untuk ditetapkan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
