Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
- Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer,
maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. 2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. 3. Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses Penanganan Pengaduan. 4. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti. 5. Pimpinan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda/Kamar pada Mahkamah Agung. 6. Hakim adalah Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu pada badan- badan peradilan yang berada dibawahnya. 7. Pihak Terkait adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang
berada dibawahnya yang meskipun tidak ditunjuk sebagai pihak yang diadukan oleh Pelapor di dalam Pengaduannya tetapi karena kedudukan, tugas dan fungsinya ada keterkaitan dengan masalah yang diadukan. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, termasuk prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipekerjakan di Mahkamah Agung, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 9. Pelanggaran adalah sikap, ucapan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan badan peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan pedoman perilaku, serta petunjuk atau pedoman pelaksanaan tugas. 10. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan cara meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait (surat atau elektronik), barang bukti, dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberi keyakinan kepada tim pemeriksa tentang terbukti atau tidaknya suatu dugaan Pelanggaran. 11. Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi kepada Pelapor untuk memperjelas suatu laporan/Pengaduan. 12. Klarifikasi adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan mengenai hal yang diadukan kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait.
- Rekomendasi adalah usul atau saran dari tim pemeriksa kepada pejabat yang berwenang mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Tindak Lanjut adalah kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada unit kerja yang berwenang atas Rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan Pengaduan atau temuan hasil Pemeriksaan.
- Rehabilitasi adalah pemulihan kehormatan dan nama baik Terlapor bilamana berdasarkan hasil Pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
- Pelapor dan/atau Whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan Pelanggaran, ketidakjujuran atau Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelanggaran hukum acara, Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta Pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
- Terlapor adalah Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor dan/atau Whistleblower di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan Pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan maka Terlapor adalah Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu Pelanggaran yang diadukan. 19. Saksi adalah pihak yang diajukan oleh Pelapor dan/atau Whistleblower atau Terlapor atau yang menurut tim pemeriksa dianggap perlu untuk didengar keterangannya karena dipandang mengetahui atau memiliki informasi tentang terjadinya suatu Pelanggaran. 20. Ahli adalah pihak yang diajukan oleh Pelapor dan/atau Whistleblower atau Terlapor atau yang diminta oleh tim pemeriksa untuk memberikan pendapat sesuai dengan keAhliannya. 21. Pendamping adalah orang yang ditunjuk oleh Pelapor dan/atau Whistleblower dan/atau Terlapor dikarenakan keterbatasan fisik atau bahasa atas persetujuan tim pemeriksa untuk mendampingi selama Pemeriksaan. 22. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat SIWAS MA-RI adalah aplikasi pengelolaan Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik INDONESIA. 23. Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) adalah merupakan informasi data kepegawaian berbasis elektronik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya. 24. Hari adalah hari kerja.
