Pasal 9
BAB 5 — REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Panggilan sidang pertama disertai dengan: a. penetapan Hakim Ketua Majelis yang memuat jadwal persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); b. perintah untuk melengkapi bukti-bukti lain selain yang diuraikan dalam Pasal 4 ayat (2); dan c. perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli. (2) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Panitera atau Panitera Pengganti yang menangani Permohonan dan disampaikan secara langsung oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti atau melalui telepon, faksimili, surat elektronik, dan/atau surat tercatat yang dibuktikan dengan berita acara pengirimannya. (3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dikirim kepada Pemohon dan Termohon atau
kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. (4) Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila pihak tersebut telah dikirimkan surat panggilan 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
