PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas...
Pasal 17
BAB 6 — PEMERIKSAAN
Amar putusan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan berbunyi:
- “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal Permohonan tidak memenuhi syarat
formal, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), atau Pengadilan tidak berwenang; 2. a. “Mengabulkan Permohonan Pemohon”; b. “Mewajibkan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan”, sesuai dengan Permohonan Pemohon; 3. “Menolak Permohonan Pemohon”, dalam hal alasan Permohonan tidak beralasan hukum; 4. “Menyatakan Permohonan gugur”, dalam hal Pemohon tidak hadir dalam persidangan 2 (dua) kali berturut-turut pada sidang pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius.
