PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas...
Pasal 15
BAB 6 — PEMERIKSAAN
Termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka yang memiliki makna.
