PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas...
Pasal 12
BAB 6 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pemohon mengajukan pencabutan Permohonan, Majelis menerbitkan Penetapan Pencabutan Permohonan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Permohonan dari Buku Register Permohonan, yang salinannya disampaikan kepada para pihak.
