Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Berkas Permohonan Peninjauan Kembali disampaikan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dalam keadaan telah dijahit/dijilid/disusun dengan baik dalam bentuk dan urutan seperti yang ditentukan dalam bundel A dan bundel B: a. kelengkapan berkas dalam bundel A meliputi dokumen dari para pihak yang bersengketa sebagai alat bukti dan data pendukung yang sesuai ketentuan merupakan
kategori dokumen yang dapat diarsipkan di Sekretariat Pengadilan Pajak dan dokumen pendukung pelaksanaan sidang yang dihasilkan selama persiapan proses persidangan, yaitu:
Surat Banding dan/atau Surat Gugatan;
Surat Uraian Banding (SUB)/Surat Tanggapan (ST);
Surat Bantahan;
Risalah Sengketa Banding;
Penetapan Sidang dan/atau Revisi Penetapan;
Berita Acara Sidang;
Rencana Umum Sidang (RUS);
Rencana Umum Sidang Pengucapan Putusan;
Panggilan Sidang;
Pemberitahuan/Undangan Sidang;
Pemberitahuan Sidang Pengucapan Putusan;
Laporan Risalah Sidang;
Laporan Risalah Sidang Pengucapan Putusan;
Surat Tugas Terbanding/Tergugat;
Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukungnya;
Berita Acara Sidang Pemeriksaan;
Berita Acara Sidang Pengucapan Putusan; dan
Salinan Resmi Putusan; dan b. kelengkapan berkas dalam bundel B meliputi dokumen dari para pihak yang bersengketa sebagai alat bukti dan data pendukung yang sesuai ketentuan merupakan kategori dokumen yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, yaitu:
Surat Pengantar;
Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (RTF);
Bukti Pengiriman Resmi Putusan Pengadilan Pajak;
Bukti Pengiriman Biaya Perkara Peninjauan Kembali;
Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Portable Document Format (PDF);
Surat Permohonan Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (RTF);
Surat-surat terkait Novum dan lampirannya;
Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali;
Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (RTF);
Surat Keterangan Tanpa Kontra Memori Peninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak memberikan Kontra Memori Peninjauan Kembali);
Surat Kuasa Khusus Pemohon dan Termohon; dan
Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori.
