Pasal 20
BAB 5 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN TIM PEMERIKSA
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk dan terdiri dari: a. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama MENETAPKAN 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/Kepala, atau Wakil Ketua/Wakil Kepala dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim, dengan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pengadilan tingkat pertama sebagai sekretaris, untuk memeriksa Wakil Ketua/Wakil Kepala dan Hakim/Hakim Ad Hoc yang bertugas pada Pengadilan Tingkat Pertama; b. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding MENETAPKAN 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Tinggi, dengan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pengadilan tingkat banding sebagai sekretaris, untuk memeriksa Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu yang bertugas pada Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya; c. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung MENETAPKAN 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang merupakan Hakim Tinggi Pengawas yang seorang diantaranya bertindak sebagai ketua, dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial yang ditugaskan pada Mahkamah Agung dan Hakim Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dalam hal:
- Hakim telah pindah tugas di luar wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding sebelumnya; atau
- Pimpinan dari Hakim yang bersangkutan tidak melakukan penindakan terhadap Hakim tersebut; d. Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung MENETAPKAN 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh seorang Hakim Agung dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Tinggi Pengawas dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Yustisial Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Hakim yang menduduki jabatan struktural eselon 2; e. Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN 3 (tiga) orang tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Muda/Kamar Pengawasan dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim Agung, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan/Inspektur Wilayah Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, atau Hakim yang menduduki jabatan struktural eselon 1 dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; f. Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Ketua Muda/Kamar yang salah satu di antaranya ditunjuk sebagai ketua, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan sebagai sekretaris tim untuk memeriksa Ketua Muda/Kamar Mahkamah Agung; g. Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua/salah satu Wakil Ketua dan beranggotakan 2 (dua) orang Ketua Muda/Kamar masing-masing, dengan dibantu oleh Kepala Badan Pengawasan selaku sekretaris untuk memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung; dan
h. seluruh unsur Pimpinan Mahkamah Agung memeriksa Ketua Mahkamah Agung dengan dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua Mahkamah Agung dan dibantu Kepala Badan Pengawasan selaku sekretaris. (2) Tata Cara pemeriksaan atas pelanggaraan berdasarkan Peraturan Mahkamah ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai penanganan pengaduan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perilaku Hakim dan aparat pengadilan.
