PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 94
BAB 3 — KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA
(1) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan
tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Kelas I A. (2) Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A dipimpin oleh Panitera.
