Pasal 9
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Panitera Pengadilan Tinggi Tipe A menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan; g. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipe A.
