Pasal 88
BAB 3 — KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara banding; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara jinayah; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; e. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; f. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
