PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 86
BAB 3 — KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA
(1) Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Tinggi Agama. (2) Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama dipimpin oleh Panitera.
