Pasal 75
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Panitera Pengadilan Negeri Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang- undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. pelaksanaan mediasi; h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
