PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 5
BAB 1 — UMUM
Kesekretariatan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Kesekretariatan Peradilan Umum; b. Kesekretariatan Peradilan Agama; c. Kesekretariatan Peradilan Militer; dan d. Kesekretariatan PeradilanTata Usaha Negara.
