PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 462
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung ini, maka peraturan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dinyatakan tidak berlaku.
