PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 446
BAB 13 — TATA KERJA
Penyampaian laporan berkala sampaikan sebagai berikut: a. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan berkala kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding; b. Ketua Pengadilan Tingkat Banding menyampaikan laporan berkala kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait dan Kepala Badan Urusan Administrasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan berkala kepada masing-masing Pejabat yang membawahkannya.
