PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 44
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
(1) Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A. (2) Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A dipimpin oleh Panitera.
