PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 439
BAB 13 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan peradilan wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar instansi di luar peradilan sesuai dengan tugas masing-masing.
