PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 427
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan;
b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Umum dan Keuangan.
