PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 424
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
(1) Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Kesekretariatan Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A dipimpin oleh Sekretaris.
