PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 420
BAB 11 — KESEKRETARIATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan; b. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan pengelolaan anggaran, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
