PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 40
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
(1) Jumlah Panitera Muda Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Jumlah Panitera Muda Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
