PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 395
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
(1) Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Militer Tipe A. (2) Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A dipimpin oleh Sekretaris.
