PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 390
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan,
pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
