PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 387
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Subbagian Rencana Progam dan Anggaran; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi.
