PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 384
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Kesekretariatan Pengadilan Militer Tinggi, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
