PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 378
BAB 10 — KESEKRETARIATAN PERADILAN MILITER
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Keuangan dan Pelaporan.
