PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 344
BAB 9 — KESEKRETARIATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH
(1) Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Kelas I A adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kelas I A. (2) Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Kelas I A dipimpin oleh Sekretaris.
