PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 333
BAB 9 — KESEKRETARIATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH
Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Provinsi, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
