PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 330
BAB 9 — KESEKRETARIATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH
(1) Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi. (2) Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris.
