Pasal 33
BAB 2 — KEPANITERAAN PERADILAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g. pelaksanaan mediasi;
h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; i. pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
