PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN...
Pasal 322
BAB 8 — KESEKRETARIATAN PERADILAN AGAMA
(1) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas II. (2) Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas II dipimpin oleh Sekretaris.
